Powered By Blogger

Selasa, 18 Januari 2011

[ Case 2 ] PT Pertamina

PERTAMINA adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang minyak dan perusahaan gas (National Oil Company), yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 menjadi PN PERTAMINA. Dengan berlakunya UU 8 tahun 1971 perusahaan menjadi PERTAMINA. Nama ini bertahan sampai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 9 Oktober 2003.  lingkup usaha PERTAMINA adalah memasukkan sektor hulu dan hilir. Sektor hulu meliputi minyak, gas dan eksplorasi energi panas bumi dan produksi baik di dalam negeri dan luar negeri. Hal tersebut di atas adalah dilakukan melalui operasi sendiri dan melalui kemitraan dalam bentuk kerjasama dengan JOB (Joint Operating Bodies), TAC (Technical Assistance Contracts) dan JOCs (Joint Operating Contracts), sedangkan sektor hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman . Komoditas yang dihasilkan berkisar dari Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Non (Non BBM), LPG, LNG, petrokimia untuk Lube Base minyak.Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 pada 23 November 2001 yang berkaitan dengan Minyak dan Gas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yang berhubungan dengan Minyak dan Gas Bumi Negara Perusahaan dinyatakan tidak berlaku. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina berubah menjadi Perseroan Umum (Persero) ditunjuk PT. PERTAMINA (PERSERO) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003. Semua ketentuan Pertamina yang ada termasuk struktural organisasi, pedoman dan prosedur kerja serta hal-hal lain yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, kecuali hal-hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku sampai Perusahaan menyediakan hal lain.
PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan Akta Notaris Lanny Janis Ishak, SH No 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Nomor C-24026 HT.01.01 pada 9 Oktober 2003 . Di atas berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 yang berhubungan dengan Perusahaan Umum (Persero), dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 yang berhubungan dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.
Konsisten dengan akta pendirian, tujuan dari PERSERO adalah untuk terlibat dalam minyak dan eksploitasi gas bumi, di dalam negeri dan luar negeri, serta eksploitasi lain yang terkait dengan atau mendukung operasi minyak dan gas.
Tujuan dari Perusahaan Publik adalah :
1. Mengeksploitasi keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan PERSERO efektif dan efisien.
2. Berkontribusi terhadap perbaikan kondisi ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam rangka mencapai tujuan di atas dan tujuan, melibatkan Perusahaan Publik di berikut:
* Eksploitasi minyak dan gas dan hasil olahan dan turunannya.
* Eksploitasi energi panas bumi yang ada pada saat PERSERO didirikan, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) pada tahap akhir dari negosiasi dan dimana Perseroan telah berhasil memperoleh kepemilikan.
*Gas alam cair (LNG) eksploitasi dan dan produk lainnya yang dihasilkan oleh kilang LNG.
  
Eksploitasi lain yang terkait dengan atau mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam poin di atas.

Nilai Perusahaan


Bersih
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, kepercayaan penghormatan dan integritas berdasarkan pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
Kompetitif
Mampu Bersaing baik secara regional dan internasional, mendukung pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya biaya efektif dan berorientasi pada kinerja.
Yakin
Libatkan dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai pelopor dalam reformasi Badan Usaha Milik Negara, dan membangun kebanggaan nasional.
Fokus Pelanggan
Fokus pada pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan
Komersial
Menciptakan nilai tambah didasarkan pada komersial oriented dan membuat keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang adil.
Mampu
Dikelola oleh para pemimpin kualitas profesional, terampil, dan tinggi, dan pekerja, berkomitmen untuk membangun kemampuan riset dan pengembangan.

Agenda Transformasi Pertamina adalah sebagai berikut :
Perubahan paradigma dan manajemen sumber daya manusia.
Kegiatan transformasi di sektor hulu sebagai keuntungan utama.
Kegiatan transformasi di sektor hilir sebagai garis depan untuk berinteraksi dengan pelanggan
restrukturisasi perusahaan transformasi Keuangan, SDM, Legal, IT dan Administrasi Umum termasuk Asset Management.
Tujuan dari transformasi adalah:
# Untuk Membuat manajemen perusahaan sebagai:
* Yakin
            * Bersihkan
            * Customer-terfokus
            * Kompetitif dan efisien
            * Menjadi perusahaan panutan di Indonesia.
Meraih target dengan perbaikan terus-menerus sejak bulan Juli sampai dengan 31 Desember 2010:
* Tahap I dari Proyek Terobosan dalam 100 hari telah menghasilkan pendapatan + USD 15 juta.
* Yang potensi penurunan biaya sebesar Rp. 2 triliun dalam supply chain melalui peningkatan efisiensi distribusi di lapangan.
* 5 pompa bensin telah memenuhi standar "Pertamina Way".
    Gulungan keluar SPBU kualitas dan jaminan kuantitas.
* Kerjasama dengan minyak dunia kelas & perusahaan gas.
Resume Fase Proyek Terobosan I:
 * Pondok Tengah Eksploitasi telah menghasilkan pendapatan sebesar USD 11-11500000
 * Kurang depot kritis.
 * Pengolahan LSWR ke RCC pendapatan / FC telah dihasilkan sebesar USD 2,5-2800000.
    Transportasi * kontrol kerugian telah menyelamatkan Rp. 3-3500000000000.

Pembahasan
Jadi Pertamina dalam hal ini merupakan BUMN yang mempunyai peran yang besar dalam perekonomian di Indonesia,karena Pertamina merupakan penghasil dan penyalur baik minyak dan gas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Oleh sebab itu Pertamina harus memperhatikan mutu yang dimiliki agar masyarakat agar masyarakat merasa terpuaskan dengan produk-produk yang dimiliki oleh pertamina,Dan Nilai perusahaan yang dimiliki oleh Pertamina harusnya dijalankan secara penuh untuk mencapai tujuan Perusahaan.Dan dalam hal bahan baku,Pertamina dapat bekerjasama dengan perusahaan yang lain untuk menjalin relasi dan untuk memenuhi target pasar ke luar negri.Dan pendapatan yang didapatkan oleh Pertamina dapat digunakan oleh pemerintah untuk membiayai biaya operasional dan untuk membayar hutang luar negri.Dan semakin besar keuntungan yang didapatkan Pertaminan,seharusnya hal tersebut dapat mempengaruhi juga tingkat taraf hidup mesyarakat Indonesia




 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar